Di dalam negara tentunya terdapat
cara-cara politik yang digunakan oleh warga negaranya, baik untuk memperoleh
jabatan dalam suatu kursi pemerintahan dan lain sebagainya. Di Indonesia, sejak negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus
1945 sampai era reformasi saat ini, jika dilihat dari perkembangan demokrasi
sejarah Indonesia, negara kita dalam menjalankan roda pemerintahan menggunakan
demokrasi terbagi dalam empat masa. Pertama, masa Repubik Indonesia I
(1945-1959) atau yang lebih dikenal dengan era Demokrasi Liberal atau Demokrasi
Parlementer. Kedua, masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau yang lebih
dikenal dengan era Orde Lama atau Demokrasi Terpimpin. Ketiga, masa Republik
Indonesia III (1965-1998) atau yang lebih dikenal dengan era Orde Baru atau
Demokrasi Pancasila. Dan yang terakhir yang berlaku sampai saat ini adalah masa
Republik Indonesia IV (1998-sekarang) atau yang lebih dikenal dengan era
Reformasi.
Budaya poltik yang berkembang di
Indonesia saat ini adalah lebih kepada orientasi budaya untuk kepentingan para
elite poltik. Tentunya hal ini diakibatkan oleh pengaruh sistem Multi partai
yang ada, sehingga para pemegang kekuasaan senantiasa terfokus pada kepentingan
partai-partainya, sehingga kepentingan atau aspirasi rakyat sering kali
terabaikan. Sebenarnya menurut argumen saya, kenapa Indonesia tidak
mengembalikan sistem kepartaiannya menjadi hanya sedikit partai saja? Misalnya
dua partai, disamping akan memudahkan ketika pemilihan calon juga keluhan atau
aspirasi rakyat akan mempunyai kesempatan besar untuk ditangani, dibanding
dengan multi partai yang kemungkinan besar akan menimbulkan banyak
kesulitan-kesulitan, seperti pemborosan kertas suara bahkan sampai
konflik-konflik yang timbul akibat banyaknya partai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar