Beranda

Senin, 02 November 2015

TUGAS 1 : PARAHNYA KORUPSI INDONESIA

Didalam undang-undang no.13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sudah tercantum bahwa yang termasuk tindak pidana korupsi adalah : “setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan  atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Jika ditarik tentang pengertian korupsi menurut undang-undang diatas, seharusnya warga negara Indonesia itu sadar dan mengerti, bahwa yang namanya korupsi itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tapi dalam realitas sehari-hari masih banyak media- media masa yang mengabarkan kasus korupsi di berbagai daerah di Indonesia, bahkan oknum-omnum yang menjadi tersangka korupsi tidak jarang ditemui adalah berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk bangsa ini dan untuk kemajuan negara ini.  
Meliihat banyaknya korupsi yang terjadi di indonesia, sepertinya korupsi bukan lagi menjadi kebiasaan tetapi korupsi sudah membudaya di Indonesia. Sekarang ini mulai dari pejabat tinggi hingga rendah sudah banyak yang terlibat kasus korupsi. Bangsa Indonesia sudah mulai melakukan korupsi sejak masa pemerintahan orde baru, tetapi dimasa orde baru hanya beberapa orang yang bisa melakukan korupsi, lain halnya dengan rezim sekarang yang berada di era reformasi, sepertinya hampir disemua kalangan entah itu kalangan bawah hingga atas banyak yang terlibat kasus korupsi.
Baru-baru ini pelindo II menjadi sorotan media masa  akibat adanya indikasi korupsi didalam proyeknya. Tentang mobil crane yang diduga tidak sesuai aturan , ada 10 mobil crane yang tidak berfungsi sejak awal dan mengakibatkan proses bongkar muat barang menjadi tidak efektif, akibat dari tindakan korupsi ini penyidik memperkirakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 54 M. Kepolisian juga tengah mengusut kasus dugaan suap gratifikasi dalam proses bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok. Baca : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/666877-kasus-mobile-crane--polisi-geledah-gedung-ipc-tanjung-priok.
Contoh kasus tersebut seharusnya tidak terjadi dan tidak dilakukan oleh para oknum yang telah diberi amanah oleh bangsa. Bukan cuma itu saja bahkan dana di tingkat sekolah pun ada saja yang terlibat dalam kasus tentang penyelewengan dana, padahal dana itu untuk kemajuan anak bangsa, bukan untuk dinikmati oleh segelintir orang. Seperti yang dilansir dalam GOBEKASI.co.id, pada tanggal 3 Juli 2015 heboh karena terusutnya kasus korupsi dana BOS oleh mantan kepala sekolah SDN Mustikajaya 01. Tersangka menyelewengkan dana sebesar Rp. 1.163.361,- dan setelah diselidiki ternyata ada dana sebesar Rp. 400 juta yang terpakai untuk keperluan pribadi.

Harapan kedepan adalah pemerintah harus mampu menuntaskan dan membabat habis kasus korupsi yang ada di Indonesia, agar tercipta suatu negara yang bersih dari pencurian uang oleh tikus-tikus negara. Di negara China dan Latvia telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor negara. Mungkin Indonesia juga benar-benar perlu menerapkan hukuman mati bagi para koruptor seperti yang telah diatur dalam UU No 31/1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar