Didalam
undang-undang no.13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
sudah tercantum bahwa yang termasuk tindak pidana korupsi adalah : “setiap
orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan atau
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Jika
ditarik tentang pengertian korupsi menurut undang-undang diatas, seharusnya
warga negara Indonesia itu sadar dan mengerti, bahwa yang namanya korupsi itu
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tapi dalam realitas
sehari-hari masih banyak media- media masa yang mengabarkan kasus korupsi di
berbagai daerah di Indonesia, bahkan oknum-omnum yang menjadi tersangka korupsi
tidak jarang ditemui adalah berasal dari pegawai negeri yang seharusnya
mengabdi untuk bangsa ini dan untuk kemajuan negara ini.
Meliihat
banyaknya korupsi yang terjadi di indonesia, sepertinya korupsi bukan lagi
menjadi kebiasaan tetapi korupsi sudah membudaya di Indonesia. Sekarang ini
mulai dari pejabat tinggi hingga rendah sudah banyak yang terlibat kasus
korupsi. Bangsa Indonesia sudah mulai melakukan korupsi sejak masa pemerintahan
orde baru, tetapi dimasa orde baru hanya beberapa orang yang bisa melakukan
korupsi, lain halnya dengan rezim sekarang yang berada di era reformasi,
sepertinya hampir disemua kalangan entah itu kalangan bawah hingga atas banyak
yang terlibat kasus korupsi.
Baru-baru
ini pelindo II menjadi sorotan media masa
akibat adanya indikasi korupsi didalam proyeknya. Tentang mobil crane
yang diduga tidak sesuai aturan , ada 10 mobil crane yang tidak berfungsi sejak
awal dan mengakibatkan proses bongkar muat barang menjadi tidak efektif, akibat
dari tindakan korupsi ini penyidik memperkirakan telah terjadi kerugian negara
sebesar Rp. 54 M. Kepolisian juga tengah mengusut kasus dugaan suap gratifikasi
dalam proses bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok. Baca : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/666877-kasus-mobile-crane--polisi-geledah-gedung-ipc-tanjung-priok.
Contoh
kasus tersebut seharusnya tidak terjadi dan tidak dilakukan oleh para oknum
yang telah diberi amanah oleh bangsa. Bukan cuma itu saja bahkan dana di
tingkat sekolah pun ada saja yang terlibat dalam kasus tentang penyelewengan
dana, padahal dana itu untuk kemajuan anak bangsa, bukan untuk dinikmati oleh
segelintir orang. Seperti yang dilansir dalam GOBEKASI.co.id, pada tanggal 3
Juli 2015 heboh karena terusutnya kasus korupsi dana BOS oleh mantan kepala
sekolah SDN Mustikajaya 01. Tersangka menyelewengkan dana sebesar Rp.
1.163.361,- dan setelah diselidiki ternyata ada dana sebesar Rp. 400 juta yang
terpakai untuk keperluan pribadi.
Harapan
kedepan adalah pemerintah harus mampu menuntaskan dan membabat habis kasus
korupsi yang ada di Indonesia, agar tercipta suatu negara yang bersih dari
pencurian uang oleh tikus-tikus negara. Di negara China dan Latvia telah
menerapkan hukuman mati bagi para koruptor negara. Mungkin Indonesia juga
benar-benar perlu menerapkan hukuman mati bagi para koruptor seperti yang telah
diatur dalam UU No 31/1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati dapat
dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis,
saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar