Beranda

Senin, 02 November 2015

TUGAS 5 : PUISI POLITIK " GETIR"

GETIR
(karya : Nur Azizah I)

Ketika pemerintah kita bersekongkol, dengan raja dan para diktator
Seperti rusa yang diseret tenggelam oleh buaya
Harapan publik berakhir, bendera kebebasan gagal berkibar
Demokrasi meleleh layaknya mentega panas
Kepastian menderita, integritas disalahgunakan

Hanya sang iblis yang merasa tak geli
Cinta mendesah, Persaudaraan menangis
Ketidakadilan meringis
Keadilan dimakamkan dalam pasir
Kemanusiaan membentang seperti karet gelang

Ketika pemerintah kita bersekongkol
Ketidakadilan mengungkap aspirasi membungkam
Kebenaran diejek dan dihentikan
Ketika pemerintah kita bersekongkol
Hak publik berakhir dalam getir




TUGAS 4 : OPINI MEMBANGUN BUDAYA POLITIK

             

Ketika kita mendengar kata politik tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita, dan dari kata politik itu kita tentunya pernah mendapatkan pendidikan atau bahkan pernah terlibat didalamnya. Politik identik dengan cara untuk meraih kekuasaan, menurut teori klasik Aristoteles politik merupakan usaha yang ditempuh warga negara untuk memperoleh kebaikan bersama. Dapat dikatakan bahwa politik bisa digunakan sebagai alat untuk mengelola negara.
           Di dalam negara tentunya terdapat cara-cara politik yang digunakan oleh warga negaranya, baik untuk memperoleh jabatan dalam suatu kursi pemerintahan dan lain sebagainya. Di Indonesia, sejak negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai era reformasi saat ini, jika dilihat dari perkembangan demokrasi sejarah Indonesia, negara kita dalam menjalankan roda pemerintahan menggunakan demokrasi terbagi dalam empat masa. Pertama, masa Repubik Indonesia I (1945-1959) atau yang lebih dikenal dengan era Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer. Kedua, masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau yang lebih dikenal dengan era Orde Lama atau Demokrasi Terpimpin. Ketiga, masa Republik Indonesia III (1965-1998) atau yang lebih dikenal dengan era Orde Baru atau Demokrasi Pancasila. Dan yang terakhir yang berlaku sampai saat ini adalah masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) atau yang lebih dikenal dengan era Reformasi.
            Budaya poltik yang berkembang di Indonesia saat ini adalah lebih kepada orientasi budaya untuk kepentingan para elite poltik. Tentunya hal ini diakibatkan oleh pengaruh sistem Multi partai yang ada, sehingga para pemegang kekuasaan senantiasa terfokus pada kepentingan partai-partainya, sehingga kepentingan atau aspirasi rakyat sering kali terabaikan. Sebenarnya menurut argumen saya, kenapa Indonesia tidak mengembalikan sistem kepartaiannya menjadi hanya sedikit partai saja? Misalnya dua partai, disamping akan memudahkan ketika pemilihan calon juga keluhan atau aspirasi rakyat akan mempunyai kesempatan besar untuk ditangani, dibanding dengan multi partai yang kemungkinan besar akan menimbulkan banyak kesulitan-kesulitan, seperti pemborosan kertas suara bahkan sampai konflik-konflik yang timbul akibat banyaknya partai. 


ANALISIS ALAT PERAGA KAMPANYE




Pada pencalonan bupati yang kedua, mantan bupati lamongan yang bernama Fadeli ini memperoleh nomer urut ke dua dalam pencalonan pilkada kabupaten Lamongan. Paslon yang mengusung jargon “Fakta” (Fadeli-Kartika Hidayati) ini memang menginginkan nomer urut dua, mengingat pencalonan bupati ini merupakan lanjutan pengabdiannya untuk menjadi bupati jilid 2. Makna yang kedua, nomor dua merupakan simbol kedamaian. Setiap Fadeli turun dia menyerukan kata “peace” dengan harapan kedamaian dan kekompakan ketika pilkada akan berjalan aman. 
Bapak Fadeli adalah mantan bupati Lamongan yang telah menjabat selama periode 2010 – 2015, beliau diusung dari partai PKB, PAN, Golkar, Demokrat. Dan di akhir periode ini beliau mencalonkan kembali untuk periode 2015-2020, untuk pasangan calon kedua ini beliau memakai slogan “Lanjutan” ,yakni merupakan slogan untuk menjalankan misi berikutnya dalam pencalonannya bersama cawabub nya.


Gambar/slogan alat peraga kampanye diatas juga mengandung banyak kontroversi, pasalnya hal tersebut menentang perbub no 10 tahun 2013 tentang tata cara pemasangan reklame di Lamongan, ironisnya dulu yang menanda tangani perbub tersebut adalah bupati Fadeli, dan sekarang malah slogan dari cabub bupati Fadeli sendiri yang menyalahi aturan. Bahwasanya perbub no 13 tahun 2013 tentang tata cara pemasangan reklame di kabupaten Lamongan pasal 17 huruf g , mengatakan bahwa : setiap penyelenggara/ orang atau badan dilarang memasang tiang penyangga bendera, umbul-umbul, banner ,dan menempel pada batang pohon.Analisis Alat Peraga Kampanye.
            Pada pencalonan bupati yang kedua, mantan bupati lamongan yang bernama Fadeli ini memperoleh nomer urut ke dua dalam pencalonan pilkada kabupaten Lamongan. Paslon yang mengusung jargon “Fakta” (Fadeli-Kartika Hidayati) ini memang menginginkan nomer urut dua, mengingat pencalonan bupati ini merupakan lanjutan pengabdiannya untuk menjadi bupati jilid 2. Makna yang kedua, nomor dua merupakan simbol kedamaian. Setiap Fadeli turun dia menyerukan kata “peace” dengan harapan kedamaian dan kekompakan ketika pilkada akan berjalan aman.
      

TUGAS 2 : WAWANCARA KECIL TENTANG KASUS KORUPSI

Wawancara ini saya lakukan secara tidak sengaja, ketika saya diajak oleh kakak saya bertemu dengan temannya. Ia berbicara tentang profesinya, ia adalah seseorang yang menjabat sebagai GANIS PHPL  (tenaga teknis pelestarian hutan produksi lindung). Disana dia bekerja dan terlibat langsung untuk pembuatan Nota dan Kuitansi tentang jual beli kayu. Beliau juga bertugas untuk melapor ketika ada transaksi pembelian dan penjualan kayu disetiap awal bulan pada pihak kehutanan. Kemudian ketika kita berbincang-bincang lama, secara tak direncanakan ternyata pembahasan kita sampai pada pembahasan terkait dengan korupsi. Beliau mengatakan bahwa bahkan ditempat kerjanya pun sering terindikasikan dalam kasus korupsi. Beliau mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu ada seseorang yang ditugaskan dari salah satu lembaga pendidikan Malang yang membeli kayu ditempatnya, tapi ketika pemberian nota orang tersebut meminta nota baru untuk mengganti data yang awalnya harga asli 3 juta menjadi 6 juta. Dari sini kita menyimpukan bahwa ada beberapa persen dana yang digunakan untuk kepentingan tertentu, dan dana tersebut akan diajukan ke pemerintah sebagai dana operasional sekolah. Padahal kita tahu bahwa sebenarnya sekolah adalah salah satu institusi yang selalu mendidik kita untuk melakukan hal atau perbuatan yang baik, dan kejujuran yang selalu ditekankan didalamnya.

            Kemudian diskusi kita masih berlaanjut, kata beliau tidak hanya di lembaga pendidikan tapi juga dalam suatu institusi hukum juga beliau pernah menemui kasus serupa. Kata beliau, kejadian itu sudah berselang lama. Ada seseorang yang diutus untuk membeli kayu ditempatnya, dan orang tersebut merupakan petugas dari institusi tersebut. Setelah kayu yang dipesan itu siap, ternyata orang tersebut meminta nota ganti untuk mengganti jumlah angka yang sebenarnya 5 juta menjadi 10 juta. Karena lembaga tersebut juga mendapat dana bantuan dari pemerintah untuk pembangunan, maka mereka meng-Update nota menjadi angka yang lebih tinggi.  

TUGAS 1 : PARAHNYA KORUPSI INDONESIA

Didalam undang-undang no.13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sudah tercantum bahwa yang termasuk tindak pidana korupsi adalah : “setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan  atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Jika ditarik tentang pengertian korupsi menurut undang-undang diatas, seharusnya warga negara Indonesia itu sadar dan mengerti, bahwa yang namanya korupsi itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tapi dalam realitas sehari-hari masih banyak media- media masa yang mengabarkan kasus korupsi di berbagai daerah di Indonesia, bahkan oknum-omnum yang menjadi tersangka korupsi tidak jarang ditemui adalah berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk bangsa ini dan untuk kemajuan negara ini.  
Meliihat banyaknya korupsi yang terjadi di indonesia, sepertinya korupsi bukan lagi menjadi kebiasaan tetapi korupsi sudah membudaya di Indonesia. Sekarang ini mulai dari pejabat tinggi hingga rendah sudah banyak yang terlibat kasus korupsi. Bangsa Indonesia sudah mulai melakukan korupsi sejak masa pemerintahan orde baru, tetapi dimasa orde baru hanya beberapa orang yang bisa melakukan korupsi, lain halnya dengan rezim sekarang yang berada di era reformasi, sepertinya hampir disemua kalangan entah itu kalangan bawah hingga atas banyak yang terlibat kasus korupsi.
Baru-baru ini pelindo II menjadi sorotan media masa  akibat adanya indikasi korupsi didalam proyeknya. Tentang mobil crane yang diduga tidak sesuai aturan , ada 10 mobil crane yang tidak berfungsi sejak awal dan mengakibatkan proses bongkar muat barang menjadi tidak efektif, akibat dari tindakan korupsi ini penyidik memperkirakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 54 M. Kepolisian juga tengah mengusut kasus dugaan suap gratifikasi dalam proses bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok. Baca : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/666877-kasus-mobile-crane--polisi-geledah-gedung-ipc-tanjung-priok.
Contoh kasus tersebut seharusnya tidak terjadi dan tidak dilakukan oleh para oknum yang telah diberi amanah oleh bangsa. Bukan cuma itu saja bahkan dana di tingkat sekolah pun ada saja yang terlibat dalam kasus tentang penyelewengan dana, padahal dana itu untuk kemajuan anak bangsa, bukan untuk dinikmati oleh segelintir orang. Seperti yang dilansir dalam GOBEKASI.co.id, pada tanggal 3 Juli 2015 heboh karena terusutnya kasus korupsi dana BOS oleh mantan kepala sekolah SDN Mustikajaya 01. Tersangka menyelewengkan dana sebesar Rp. 1.163.361,- dan setelah diselidiki ternyata ada dana sebesar Rp. 400 juta yang terpakai untuk keperluan pribadi.

Harapan kedepan adalah pemerintah harus mampu menuntaskan dan membabat habis kasus korupsi yang ada di Indonesia, agar tercipta suatu negara yang bersih dari pencurian uang oleh tikus-tikus negara. Di negara China dan Latvia telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor negara. Mungkin Indonesia juga benar-benar perlu menerapkan hukuman mati bagi para koruptor seperti yang telah diatur dalam UU No 31/1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu.

TRI SAKTI DAN NAWA CITA


TRI SAKTI :
  1.      Berdaulat secara politik
  2.     Berdikari dikari secara ekonomi
  3.     Berkepribadian dalam budaya

NAWA CITA
  1.  Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara melalui politik luar negeri bebas aktif.
  2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan demokratis.
  3. Membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
  4.  Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum.
  5. Meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan.
  6.  Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
  7. Mewujudkan kemandirian ekonmi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
  8.  Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional.
  9.   Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial indonesia.